Nama kelompok :
Ø Ade
Irene Febri L
Ø Dimas
Agung P (22210019)
Ø Levian
Ø Rezky
Izhardi
Ø Rina
Rismawati
Kelas : 2 EB 05
JURNAL LARANGAN PRAKTEK
MONOPOLI & PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PENGECUALIAN TERHADAP BADAN USAHA
KOPERASI
Nama
pengarang : Andjar
Pachta Wirana
Penulis
adalah :
Staf Pengajar Fakultas Hukum di Universitas Indonesia
ABSTRAK
Artikel
ini dikerjakan dengan 2 peraturan menulis. Mengenai status koperasi dan anti
pembatasan monopoli. Dibawah ini pembentukan koperasi Republik Indonesia
sebagai satuan usaha orang-orang untuk memudahkan tentang kebijakan ekonomi.
Kebijakan itu membidikan dikirim untuk melebarkan bagian melalui sistem ekonomi
yang mana tertutup untuk orang. Dia tau sebagai orang ekonomi dengan sistem
prinsip melebarkan, menyebarkan, dan nasional demokrasi ekonomi. Pengarang
mengakui untuk pemberian satu pengecualian untuk bekerja sama mengabaikan
kearah peraturan anti monopoli. Pengecualian itu sendiri adalah dengan sangat
jelas, memantulkan satu perlindungan sah dari pemerintah untuk orang ekonomi.
Perlindungan tentang perisai dan memberikan kesempatan untuk saling bekerja
sama dan kesatuan pekerjaan untuk mengembangkan dan menjadi kuat dan bisnis
mereka seimbang.
PENDAHULUAN
Kedudukan badan usaha koperasi didalam sistim
perekonomian Negara Indoneia memiliki dasar hukum yang kuat dan disebut secara
eksplisit dalam konstitusi-konstitusi , pemerintahan, sejak dari tahun pertama
kemerdekaan Republik Indonesia, dalam politik ekonominya, selalu berusaha
memberdayakan badan usaha koperasi dengan membuat kebijakan-kebijakan ekonomi
yang memberikan porsi yang “Luas” terhadap pengembangan dan perkembangan usaha
koperasi secara nasional dalam rangka mewujudkan perekonomian yang berpihak
kepada rakyat-rakyat yang kita kenal sekarang.
KAJIAN PUSTAKA
Peraturan perundang-undangan
Indonesia, UUD
1945. Naskah Asli berikut Amandemen I, II, III, dan IV.
UU
No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU No.5 Tahun 1999 tentang Landasan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Keputusan Presiden No.127 Tahun 2001 tentang
Bidang/Jenis Usaha yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar dengan Syarat
Kemitraan.
METODELOGI
Metode
pendekatan secara Yuridis dan Empiris
Dapat kita baca kritikan yang diberikan masyarakat
tentang pengembangan koperasi dalam skala nasional yang masih akrab dengan
permasalahan dalam mengembangkan lembaganya. Secara empiris,permasalahan itu
dapat dikelompokkan dalam :
1. Iklim
usaha yang tidak menunjang lembaga koperasi dalam menjalakan usahanya, meskipun
pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan-kemudahan.
2. Pola
kerjasama antar lembaga koeprasi dalam menjalankan usahanya secara holistik
belum terwujud, sehingga interaksi-usaha baik secara horizontal maupun vertikal
masih harus dibenahi agar dapat membuka ruang yang cukup bagi perkembangan
usaha dari lembaga-lembaga koperasi yang ada disekitarnya.
3. Kesadaran
terhadap fungsi koperasi secara maksimal dapat membawa kemanfaatan
bersama masih harus dibenahi secara serius.
4. Keterbatasan
pengalaman dan pengetahuan dibidang menejemen usaha, informasi, dan lain-lain.
PEMBAHASAN
I. Pengertian Badan-Usaha Koperasi
Dari
sudut etimologis, kata “Koperasi” pada mulanya berasal dari dua kata dalam
bahasa latin, yaitu : CUM dan APERARI yang berarti “dengan bekerjasama”.
Dalam pengertian bahasa Indonesia, sekarang ini kata
Koperasi membawa pengertian kepada sebuah lembaga organisasi ekonomi dengan
beranggotakan orang-orang yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang
sifatnya “sukarela”. Sehingga dapat kita simpulkan menjadi rangkaian kalimat,
“Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan
orang-orang atau badan-badan usaha (koperasi) yang aggotanya bebas untuk keluar
masuk sebagai anggota, melakukan kerjasama secara kekeluargaan dalam lingkup
ketentuan yang mereka buat sendiri berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk
mencapai tujuan yang mereka rumuskan secara bersama-sama pula. Dengan demikian,
pengertian Badan usaha koperasi, lebih lanjut dapat diartikan sebagai salah
satu dari ‘kendaraan’ usaha yang dibentuk oleh para pendiri dan anggota dari
sebuah perkumpulan koperasi untuk melaksanakan kegiatan usahanya.
II. Dasar Hukum, Fungsi dan Tujuan Badan usaha
koperasi
A. Dasar
Hukum
Dasar hukum lembaga
koperasi di Indonesia adalah Konstitusi negara, UUD 1945. Dengan demikian, di
negara kita Indonesia, satu-satunya bangun usaha yang mendapat mandat langsung
dari konstitusi negara adalah Koperasi.
Untuk itu, dalam penjelasan Konstitusi tersebut secara
gamblang dapat dibaca, bahwa sistim ekonomi Indonesia didasarkan pada “asa”
Demokrasi Ekonomi. Tetapi tidak cukup dengan dasar hukum saja, politik negara
kita secara implisit maupun eksplisit memberikan perlindungan dan perlakuan
khusus kepada bangun usaha koperasi baik dalam bentuk pembinaan yang dilakukan
pemerintah secara langsung maupun tidak langsung, maupun memberikan “perlakuan
khusus” terhadap setiap lembaga ekonomi yang diwujudkan dalam bentuk Koperasi
B. Fungsi
dan Tujuan Koperasi
Fungsi Koperasi, menurut Moh. Hatta dalam pidato-radio
yang berjudul Membangun koperasi dan koperasi membangun, antara lain mengatakan
bahwa koperasi menurut waktu, tempat, dan keadaan, adalah meliputi 7 hal yaitu
:
1. Memperbanyak
produks
2. Memperbaiki
kwalitas barang
3. Memperbaiki
distribusi
4. Memperbaiki
harga
5. Menyingkirkan
penghisapan dari lintah darat
6. Memperkuat
pemaduan capital
7. Memelihara lumbung
simpanan padi
Dari 7 hal tersebut, dalam kurun waktu abad milinium
ini ternyata masih tetap relevan, terutama dari sudut ketahanan ekonomi rakyat
dengan menggunakan badan usaha Koperasi sebagai wadah dan kendaraan untuk
menjalankan usaha. Sehingga jika ketujuh hal tersebut dijalankan secara
konsekwen dalam berkoperasi maka koperasi yang berada diseluruh Indonesia ini
dapat berfungsi sebagai ‘kendaraan’ dan ‘wadah’ berkumpulnya anggota dalam
meningkatkan taraf kehidupan ekonomi mereka.
III. Kebeadaan badan usaha koperasi dalam perekonomian
Indonesia
Keberadaan
badan usaha koperasi di wilayah negara Indonesia tercantum dalam konstitusi
negara Republik Indonesia, dengan demikian eksistensinya dijamin oleh
Konstitusi. Dalam kesempatan lain Mubyarto ditahun 1989, menyebutkan bahwa di
Indonesia dikenal ada 3 kelompok organisasi ekonomi atau badan usaha, yaitu :
1. Sektor
ekonomi negara, yang berorientasi pada pelayanan kepada kepentingan umum dan
rakyat banyak
2. Sektor
ekonomi swasta, yang berorientasi pada menjalankan usaha untuk memupuk
keuntungan maksimal
3. Sektor
ekonomi koperasi, yang berorientasi pada kerjasama dengan asas kekeluargaan,
untuk memperpanjang dan memajukan tingkat perekonomian para anggotanya.
IV. Konsep persaingan usaha yang sehat
Konsep
persaingan usaha yang sehat, berisi 3hal pokok sekaligus dijadikan objek yang
‘dilarang’ yang dijadikan ‘wilayah’ untuk melihat apakah ada persaingan usaha
yang tidak sehat.
1. Lingkup
kesepakatan, persekongkolan, atau perjanjian
2. Lingkup
kegiatan
3. Lingkup
dominasi
Konsep persaingan usaha yang sehat yang diatur didalam
UU No.5 tahun 1999 adalah menjaga harmonisasi atau keseimbangan antara para
produsen (termasuk: distributor dan para pedagangnya) dengan konsumen.
V. Persaingan usaha yang sehat dan badan usaha
koperasi
Manfaat
utama dari adanya ketentuan hukum tentang persaingan yang sehat terhadap
koperasi secara langsung adalah memberikan “kesempatan” untuk menjalankan usaha
seluas mungkin demi meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan para
anggotanya. Dalam pengertian hukum dijabarkan sebagai ‘mencegah’ terjadinya
perbuatan curang, kalaupun terjadi perbuatan curang maka telah ada ketentuan
hukum yang mengatur tentang sanksi-sanksinya.
VI. Pembinaan badan usaha koperasi dan pengaruhnya
terhadap persaingan usaha
1. Hambatan dalam membina badan usaha
koperasi
Hambatan yang selama ini dirasakan secara umum dan
menjadi penghalang dalam mengembangkan usaha koperasi dapat disebabkan dari
faktor internal maupun dari faktor eksternal. Secara internal, umumnya dari
sudut ‘kemampuan teknis’ yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, yang dapat
meliputi faktor-faktor :
a. Menejemen
b. Pengalaman
c. Jaringan
usaha
d. Modal
terbatas
e. Serta
kesadaran dari anggota baik secara individu maupun kolektif.
Hambatan yang berasal dari internal koperasi, memang
paling banyak kita ketemukan dimasyarakat.
Sedangkan secara eksternal, umumnya berasal dari
kebijakan pemerintah yang sering tidak konsisten bahkan kontradiktif yang
berakibat pada iklim yang tidak kondusif bagi perkembangan usaha koperasi.
2. Peluang terciptanya ekonomi kerakyatan
dalam konteks koperasi sebagai sistim perekonomian
Pengecualian terhadap koperasi yang diberikan oleh
ketentuan perundang-undangan tentang persaingan usaha yang sehat, harus
dijadikan dasar yuridis dalam menciptakan peluang-peluang usaha koperasi secara
luas. Koperasi dapat menjadi lembaga usaha dalam sistem perekonomian nasional,
karena keberadaan koperasi baik sebagai sistem maupun lembaga ekonomi dapat
hadir dimasyarakat kebanyakan dalam arti stara sosial paling bawah hingga di
strata sosial tingkat atas dalam ukuran nasional bahkan internasional.
Kesimpulan
Berdasarkan
diskusi diatas, ada 4 kesimpulan yang dapat diberikan oleh penulis dalam
diskusi terbatas ini, yaitu sebagai berikut :
1. Dalam
kedudukan koperasi selaku lembaga yang menjalankan usaha, maka bukan tidak
mungkin pda suatu periode dan situasi tertentu badan usaha koperasi itu dapat
masuk dalam kategori menjalankan praktek monopoli. Dengan demikian, apabila
kondisi tersebut dipenuhi, maka ketentuan perundang-undangan yang mengatur
tentang larangan praktek melakukan usaha yang tidak sehat dapat berlaku
2.Beberapa
persyaratan yang diberikan kepada lembaga usaha koperasi untuk dapat
dikecualikan ari ketentuan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang
tidak sehat tersebut antara lain dari segi permodalan dan luas lingkup
pelayanan yang diberikan oleh badan usaha koperasi tersebut. Disamping itu,
karena ketentuan larangan monopoli itu dibuat untuk menjaga harmonis kehidupan
lembaga-lembaga usaha yang ada. Maka kretaria dan ukuran dari lembaga usaha
kecil (UKM) dan koperasi memang harus diperjelas dan dievaluasi dari waktu ke
waktu
3. Mengingat
bahwa lembaga usaha koperasi merupakan usaha yang dibangun oleh kumpulan
orang-orang (rakyat kecil) yang mempunyai modal terbatas dalam rangka
meningkatkan kemampuan ekonomi anggotanya, maka pengecualian yang diberikan
kepada badan usaha koperasi itu diawali dengan niat pemerintah dalam hal
memberikan dasar yuridis kepada lembaga-lembaga koperasi untuk mendapat
kesempatan luar dalam memulai, menjalankan, dan mengembangkan usahanya secara
luas, terutama untuk mengingkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
4. Hal-hal
yang sering menjadi penghambat dilapangan dalam menjaga eksistensi usaha
koperasi dan pengembangan usahanya adalah sikap pemerintah yang sering mendua
dalam mengeluarkan kebijakan dengan memberikan porsi-porsi usaha yang sudah
ditekuni dan dijalankan dengan baik oleh koperasi kepada pendatang baru dari
kalangan lembaga usaha yang non-koperasi.
Refrensi
Assiddiqie, Jimly. Konsolidasi Naskah Undang-Undang
Dasar 1945 setelah perubahan Ke-empat. Pusat Study Hukum Tata Negara, FHUI
Jakarta, 2002.
Hadikusuma, R.T. Sutantya Rahardja. Hukum koperasi
Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.
Hendrajogi. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek.
Jakarta: Rajawali Press, 1997.
Kwik, Kian Gie. “MPR dan Ekonomi Kerakyatan”. Kompas, 16
November 1996.
Mubyarto. Ekonomi Pancasila: Gagasan dan Kemungkinan.
Jakarta: LP3ES, 1987
Mutis, Thoby. Pengembangan koperasi: Kumpulan
karangan. Jakarta: Grasindo. 1992
Ragam koperasi di Manca Negara. Jakarta: Media Ekonomi
Publishing, 1999.
Rachbini, Didik.J., Politik Ekonomi Baru Menuju
Demokrasi Ekonomi. Jakarta: Grasindo, 2001.
Rahardjo, Dawam. Apa kabar koperasi Indonesia.
Jakarta: Kompas Cyber Media, 2002.
Swasono, Sri Edi (Ed.). Mencari Bentuk, Posisi, dan
Realitas Koperasi di dalam Orde Ekonomi Indonesia. Cet. Ke-2,
Jakarta: UI Press, 1985.
Lapenkop Bukopin. Lebih mengenal koperasi, Anggaran
dasar koperasi, Rapat Anggota, SHU Anggota Koperasi. Cet. Ke-3, Bandung:
Lapenkop Bukopin, 1999.
Widiyanti, Ninik dan Sunindhia. Koperasi dan
Perekonomian Indonesia. Cet. Ke-3, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Wiradiputra, Ditha. Hukum Persaingan Usaha di
Indonesia: Perjanjian yang dilarang. Lembaga Kajian Persaingan Usaha dan
kebijakan Usaha. FHUI Jakarta, 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar